“Setiap tahun saya ikut qurban, tapi sejujurnya saya belum pernah benar-benar paham: kenapa ini begitu penting dalam Islam?”
Pernyataan seperti ini mungkin terasa familiar bagi sebagian dari kita. Ibadah qurban telah menjadi bagian rutin dalam perayaan Idul Adha. Kita membeli hewan, menyembelihnya, dan membagikan daging. Tapi, pernahkah kita benar-benar memikirkan mengapa qurban disyariatkan? Apa dasar hukumnya dalam Islam?
Di tengah banyaknya aktivitas ibadah yang dijalankan secara turun-temurun, memahami dasar syariat menjadi kunci agar ibadah tidak kehilangan ruh, dan kita tidak menjalankannya hanya sebagai tradisi.
Ibadah qurban bukan sekedar penyembelihan hewan. Ia memiliki akar historis, teologis, dan sosial yang sangat dalam . Dasar disyariatkannya qurbaAl-Qur’an, dan sunnah Nabi SAW
📖 1. Al-Qur’an sebagai kesukaan
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu, dan berqurbanlah.” (QS. Al-Kautsar : 2
Ayat ini merupakan perintah langsung Allah kepada Nabi Muhammad SAW, sekaligus kepada umat Islam.
“Daging (hewan kurban) dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaanmu. Demikianlah Dia menundukkannya untukmu agar kamu mengagungkan Allah atas petunjuk yang Dia berikan kepadamu. Berilah kabar gembira kepada orang-orang yang muhsin.(QS. Al Hajj: 37)
Ayat ini menekankan bahwa nilai sejati dari qurban bukan pada hewannya, tetapi pada niat dan ketakwaan yang melandasi ibadah tersebut.
📜 2. Sunnah Nabi:
Dalam banyak hadis sahih, Rasulullah SAW tidak hanya memperingatkan qurban, tapi juga melakukannya sendiri.
“Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada hari raya Idul Adha yang lebih dicintai oleh Allah dari menyembelih hewan. Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya”.” (Hadits Hasan, riwayat al-Tirmidzi: 1413 dan Ibn Majah: 3117)
📚 3. Ijma’ (Konsensus) Ulama :
Mayoritas ulama dari empat mazhab menyepakati bahwa qurban adalah sunnah muakkadah —ibadah yang sangat dianjurkan bagi Muswajibbagi yang memiliki kelebihan harta di hari raya.
Memahami dasar-dasar syariat qurban membuat kita melihat ibadah ini dari sudut yang lebih luas: bukan hanya soal menyembelih hewan, tapi tentang spiritualitas, pengorbanan, dan kepedulian sosial .
Qurban mengajarkan kita:
Untuk merelakan sebagian harta yang kita cinta
Untuk merasakan penderitaan orang-orang yang jarang makan daging.
Untuk menyucikan diri melalui kepatuhan tanpa syarat kepada Allah SWT