Asalamualaikum...
Saya pernah bersumpah dengan menyebut nama Allah, akan tetapi saya melanggar sumpah saya, apa yang harus saya lakukan?
sahabat, sumpah atas nama Allah bukanlah perkara kecil, dengan menyebaut nama Allah berarti Sahabat sudah secara langsung berurusan dan berjanji kepada Allah atas apa yang Sahabat utarakan.
Seperti setiap masalah yang ada jalan keluarnya, begitu pula dengan kesalahan yang selalu ada maafnya. untuk sahabat yang mungkin pernah melanggar janji dan sumpah atas nama Allah wajib untuk membayar kafarat.
Kafarat adalah suatu cara pengganti untuk menebus kesalahan (dosa) yang dilakukan secara sengaja. Kafarat dari kata kafara (menutup sesuatu). Mwerupakan sebuah denda yang wajib ditunaikan yang disebabkan oleh suatu perbuatan dosa, yang bertujuan menutup dosa yang ia perbuat, baik di dunia maupun di akhirat.
Berdasarkan ayat di atas, orang yang bersumpah untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu, dan dia serius dalam sumpahnya, kemudian dia melanggar sumpahnya maka dia berdosa. Untuk menebus dosanya, dia harus membayar kaffarah.
Berdasarkan ayat di atas, kaffarah sumpah ada 4:
1. Memberi makan 10 Fakir miskin
Memberi makan di sini adalah makanan siap saji, lengkap dengan lauk pauknya. Hanya saja, tidak diketahui adanya dalil yang menjelaskan batasan makanan yang dimaksudkan selain pernyataan di ayat tersebut. makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu.
2. Memberi Pakaian kepada 10 Fakir Miskin
Ulama berselisih pedapat tentang batasan pakaian yang dimaksud. Pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad bahwa batasa pakaian yang dimaksud adalah yang bisa digunakan untuk shalat. Karena itu, harus terdiri dari atasan dan bawahan. Dan tidak boleh hanya peci atau jilbab saja.
Karena ini belum bisa disebut pakaian,Mayoritas ulma berpendapat bahwa orang miskin berpendapat yang berhak menerima dua bentukkafarah di atas hanya orang miskin dan muslim.
3. Membebaskan Budak
Keterangan : Tiga jenis kaffarah di atas, boleh memilih salah satu. Jika tidak mampu untuk melakukan salah satu di antara tiga di atas maka beralih pada kaffarah ke empat.
4. Berpuasa selama 3 hari
Pilihan yang ke empat ini hanya dibolehkan jika tidak sanggup melakukan salah satu diantara tiga pilihan sebelumnya. Apakah puasanya harus berturut-turut? Ayat di atas tidak memberikan batasan. Hanya saja, madzhab hanafiyah dan hambali mempersyaratkan harus berturut-turut. Pendapat yang kuat dalam masalah ini, boleh tidak berturut-turut, dan dikerjakan semampunya.
Selain sumpah palsu,dosa-dosa besar yang pelakunya wajib membayar kaffarat adalah mereke yang melakukan hubungan suami istri di siang hari di bulan Ramadhan.
Sahabat, apakah kamu termasuk salah satu yang wajib membayar kafarat ini?
Untuk membersihkan dosa yang telah dilakukan, orang tersebut wajib menunaikan kafarat. Kami akan membantu penyaluran kafarat untuk fakir miskin.
Bismillah saya berniat membayar kifarat Rp600.000 untuk memberi makan 60 fakir miskin dengan masing-masing Rp.10.000 per orang. Semoga Allah mengampuni dosa-dosa saya Aamiin
Selain menjadi bentuk pembayaran Kafarat, memberi makan orang-orang fakir dan dhuafa adalah sedekah yang begitu mulia dan memang dapat menghapus dosa.
“Sedekah itu dapat menghapus dosa sebagaimana air itu memadamkan api“.(HR. At-Tirmidzi).
Segera tunaikan kewajiban mu membayar kafarat melalui Yayasan AlKaromah Bhakti Insani dengan cara:
1. Klik tombol “DONASI SEKARANG”
2. Masukkan nominal donasi
3. Pilih metode pembayaran GO-PAY, Jenius Pay, LinkAja, DANA, Mandiri Virtual Account, BCA Virtual Account, atau transfer Bank (transfer bank Mandiri, BCA, BRI, BSI, atau kartu kredit) dan transfer ke no. rekening yang tertera.
Dapatkan pemberitahuan melalui email Anda.
VISI MISI YAYASAN AL KAROMAH BHAKTI INSANI BEKASI:
VISI
Membangun peradapan yang cerdas dan menjujung tinggi nilai-nilai kemanusiaan serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadialn sosial.
MISI
1. Memberikan santunan kepada anak-anak yatim/yatim piatu dan kaum dhuafa
2. Mengembangkan dan meningkatkan potensi sumber daya masyarakat
3. menyelanggarakan dan memberikan pendidikan bagi masyarakat sehingga tercipta generasi yang cerdas,berketrampilan dan berakhlak mulia.
4. Membangun sarana prasarana soaial dan pendidikan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat,khususnya sarana prasarana untuk anak-anak yatim/yatim piatu dan kaum dhuafa
Legalitas:
Akte Pendirian : Naning Retnosari, SH No. 83 Tgl. 21 Agustus 2015, SK MENKUMHAM RI No. AHU-0011863.AH.01.04 Tahun 2015, SKT Dinsos Kota Bekasi No. 466.4/77.PS/XII/2015
NPWP : No. 74.397.809.0-447.000,
email : sahabatyakbi@gmail.com
Alamat Yakbi
Komplek Pemda Jln. Yudistira Raya Blok A1 No.9 RT. 02/Rw03 Kel.Jati Asih, Kec.Jatih Asih, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat 17423
Belum ada donasi untuk penggalangan dana ini
Belum ada Fundraiser
Menanti doa-doa orang baik